Iklan Bos Aca Header Detail

Perayaan Ulang Tahun Berganti \'Perang\' Warga

Perayaan Ulang Tahun Berganti \'Perang\' Warga

//Menyusuri Konflik Abadi di Tanah Mesuji

Ribuan keluarga hidup di Register 45, Mesuji, Lampung. Hari-hari mereka jalani tanpa ketenangan. Selain karena wilayahnya belum diakui negara, konflik perebutan lahan terjadi tak berkesudahan. AGUS DWI PRASETYO, Mesuji, Jawa Pos — “KABAR gembira itu harus dirayakan,” pikir Lasmini ketika mendengar anaknya, Aulia Bela Pertiwi, juara kelas menjelang hari ulang tahun yang kedelapan. Dia cepat-cepat menghampiri suaminya, Isrofil, dan mengutarakan keinginan untuk mengadakan pesta syukuran. Mengundang ibu-ibu pengajian dan teman-teman sepermainan Aulia. Isrofil dan Lasmini ingin memberikan hadiah terbaik untuk anaknya yang kelas III sekolah dasar (SD) itu. Lasmini bergegas memesan kue tar seharga Rp 300 ribu dan belanja kebutuhan dapur. Sementara itu, Isrofil menyiapkan perlengkapan hajatan: kursi, tikar, serta terop. Mereka berharap acara sederhana itu tetap mampu membuat undangan merasa dihargai. Begitu kebutuhan pesta beres, Isrofil memberikan woro-woro ke tetangga dan kerabat yang tinggal tidak jauh dari rumah mereka, di area Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Mekar Jaya Abadi, Register 45, Mesuji, Lampung. Undangan menyebar cepat dari mulut ke mulut. Dalam bayangan Isrofil dan Lasmini, pesta kecil-kecilan itu akan berjalan meriah. Rabu pagi buta (17/7) keluarga tersebut sudah bangun. Di rumah petak berukuran tak kurang dari 4 x 6 meter terbuat dari papan dan di tengah hamparan kebun singkong, keluarga kecil tersebut memulai aktivitas di dapur lebih pagi dari biasanya. Hari itu mereka membuat nasi kuning, menu wajib di setiap acara syukuran orang-orang Jawa. Selepas Duhur, pukul 13.30, ibu-ibu pengajian mulai berdatangan bersama anak-anak mereka. Isrofil dan Lasmini serta Aulia menyambut tamu dengan senyum mengembang. Acara dimulai. Total 50 orang menyesaki ruangan di dalam rumah dan pelataran yang dipasangi terop. Alunan rebana dan nyanyian salawat menggema bersahut-sahutan. Belum sampai setengah jam, suara jeritan terdengar lantang dari kejauhan. Diikuti bunyi kentongan bertalu-talu. Isrofil beranjak dari duduknya. Sementara itu, ibu-ibu pengajian dan anak-anak saling tatap kebingungan. Entah siapa yang mengawali, keributan pecah tak lama kemudian. Semua tamu berlari, kocar-kacir. Sebagian masuk ke rumah sempit Isrofil. Lainnya berteriak minta tolong. Orang-orang di kampung tak bertuan itu berkumpul ke sumber keributan. Mereka datang dari berbagai penjuru. Kebanyakan dari arah balai desa, di belakang rumah Isrofil. Sementara itu, pihak lain -yang entah dari mana datangnya- mengacungkan senjata tajam dan senjata api. Orang-orang setempat menyebut mereka dengan sebutan kelompok preman. “Mau ke mana, tak bunuh semua!” gertak seorang preman ke arah ibu-ibu yang berlarian, tak jauh dari rumah Isrofil. Tarwiyah, salah seorang anggota kelompok pengajian, takut bukan main. Seumur-umur baru kali itu dia mendapati nyawanya terancam. Perempuan 58 tahun tersebut lari terbirit-birit. Diikuti ibu-ibu lain. Suasana di rumah Isrofil, tempat pesta dihelat, berantakan. Orang-orang Kampung Mekar Jaya mengumpulkan kekuatan. Tak ada yang tahu pasti siapa yang mengoordinasi. Mereka awalnya adu mulut dengan kelompok preman yang berjumlah sekitar delapan orang itu. Tak lama kemudian, “perang” terjadi. Semua berlarian, saling kejar. Ibu-ibu dan anak-anak yang bersembunyi di rumah Isrofil semakin tak terkendali. Sebagian terus menjerit. Sebagian lagi membaca doa dengan mulut bergetar. Ketika “perang” mereda, Tarwiyah memberanikan diri melongok ke jalan tanah di depan rumah Isrofil, tempat aksi saling kejar antara dua kelompok masyarakat. Didapatinya darah segar berceceran dari tubuh beberapa pria dewasa. Sore menjelang petang, personel Polri dan TNI terus berdatangan ke lokasi kejadian tragis itu. Lasmini dan Aulia mengungsi ke rumah kerabatnya di Mulyo Aji, kampung okupan lain di Register 45. Jaraknya tak sampai 2 kilometer dari Mekar Jaya. Sementara itu, Isrofil berkoordinasi dengan aparat. Dia meminta petugas mengambil nasi kuning dan kue tar di rumahnya yang urung termakan. Berita bentrokan antarkelompok menyebar cepat bersama beberapa foto orang-orang terkapar berlumuran darah. Empat orang dikabarkan tewas dalam bentrokan di tanah “merah” itu. Beberapa mengalami luka bacokan di beberapa bagian tubuh. Mereka ditemukan tergeletak di badan jalan dan area kebun singkong. Jarak lokasi penemuan hanya sepelempar batu dari rumah Isrofil. Petugas berwenang mengonfirmasi bahwa kejadian mengerikan itu berawal dari pembajakan lahan di Mekar Jaya yang dilakukan kelompok lain. Bajak tersebut kemudian diamankan warga setempat. Itu lantas memicu serangan dari kelompok yang diduga sebagai pemilik alat bajak tersebut.  

Konflik Abadi

\"\"
JAGA KEAMANAN: Anggota Polres Mesuji melintas di lokasi kerusuhan antara warga dan preman di Desa Mekar Jaya Abadi pada Selasa pekan lalu (20/8). (Imam Husein/Jawa Pos)
Bentrokan di Mekar Jaya bulan lalu itu hanya sebagai bagian kecil dari konflik abadi di Register 45 Mesuji. Siapa yang harus bertanggung jawab? Pertanyaan itu berpuluh-puluh tahun sudah ditanyakan banyak orang. Belum terjawab hingga sekarang. “Setiap hari pasti ada saja keributan di sini (Register 45),” kata Nengah Sugandra, 49, warga dari kelompok Moro-Moro Register 45. Register 45 dihuni kelompok pendatang dari berbagai suku dan kelompok adat. Mereka menempati kawasan hutan negara yang konon berstatus hak penguasaan hutan tanaman industri (HPHTI). Oki Hajiansyah Wahab dalam buku Terasing di Negeri Sendiri menyebut Register 45 ditetapkan sebagai kawasan hutan melalui Besluit Resident Nomor 249 tanggal 12 April 1940 dengan luas 33.500 hektare. Nengah Sugandra saksi hidup bagaimana kegetiran dan ketakutan bernama Register 45 itu terus berulang dan memakan korban. Dan seperti kebanyakan orang yang tinggal di area perkebunan singkong, karet, dan sebagian kecil persawahan, itu, Nengah tidak punya pilihan. “Kalau boleh memilih, siapa sih yang mau tinggal di tempat seperti ini,” kata dia saat ditemui Jawa Pos Selasa (20/8). Sampai sekarang, stigma perambah -warga yang tak diakui negara alias ilegal dan penghuni tanah tak bertuan- masih melekat pada penduduk Register 45. Mereka bertahun-tahun terjebak dalam kondisi itu. Imbasnya, pelayanan publik tak bisa mereka dapatkan dengan mudah. Begitu pula hak konstitusional, seperti hak memilih dan dipilih dalam pesta demokrasi. Lantas, bagaimana warga mendapatkan pelayanan kesehatan dan pendidikan? Sebagian warga membangun sekolah secara swadaya dengan status legalitas menginduk ke sekolah resmi terdekat. Untuk kesehatan, seperti vaksin untuk bayi, mereka mendapatkan dengan mendatangi posyandu di desa definitif terdekat. Namun, dengan catatan harus bayar alias tidak gratis seperti posyandu umumnya. Nengah menyebut hampir semua orang di Register 45 tidak tercatat sebagai penduduk setempat. Tak ada data pasti berapa jumlah penduduk Register 45. Namun, diperkirakan ada ribuan kepala keluarga (KK) yang menggantungkan hidup di daerah perbatasan Lampung-Sumatera Selatan itu. “Tidak ada hak warga negara untuk kami,” ujar pengurus Persatuan Petani Moro-Moro Way Serdang (PPMWS) itu. Masyarakat Register 45 hidup dalam bayang-bayang potensi konflik yang bisa meledak kapan saja. Hanya, beda dengan dulu yang akar masalah konflik diawali dengan perselisihan antara perusahaan pengelola hutan dan warga, kini konflik di sana kerap bermula dari gesekan antarkelompok. Juga, antara petani dan preman. Masalah yang diributkan tetap sama: sengketa lahan.  

Merindukan Kedamaian di “Tanah Merah”

\"\"
Warga beraktifitas di lokasi bentrok Desa Mekar Jaya Abadi, Register 45, Mesuji, Selasa (20/8). (Imam Husein/Jawa Pos)
Pasca bentrokan itu, Isrofil belum pernah bertemu anak dan istrinya. Keluarganya diungsikan di tempat yang lebih aman di Menggala, Tulang Bawang, Lampung. Isrofil juga belum berani menempati rumahnya di Mekar Jaya. Dia memilih mengungsi di Mulyo Aji. “Anakku wes trauma. Ten mriki wes mboten purun (Anakku sudah trauma. Di sini sudah tidak mau lagi, Red),” kata Isrofil. Sama dengan kebanyakan warga penduduk Register 45, Isrofil hanya berharap bisa hidup normal sebagai petani yang bisa menanam dan menjual hasil panen singkong dengan harga pasar. Dia juga ingin kembali merayakan pesta ulang tahun anaknya di rumah petak papan tanpa jeritan dan tangisan menderu-deru. Tentu dia berharap pemerintah memberikan opsi terbaik atas persoalan sosial yang rumit itu. Bukan lepas tangan membiarkan “perang” terus-menerus terjadi di tanah tersebut. “Kalau tidak ada konflik, alangkah damainya tanah ini, Pak. Saya langsung sujud syukur,” harapnya. Sayang, ibarat pepatah Latin si vis pacem para bellum, Isrofil dan Nengah Sugandra serta masyarakat di Register 45 yang tak diakui negara sementara harus selalu siap menghadapi “perang” dan mengangkat “senjata” seadanya untuk mendapatkan perdamaian. Tak ada lahan gratis di sana. Tapi, tidak seharusnya pula tanah-tanah milik negara itu dibayar dengan nyawa.  

Masalah Kompleks, Perlu Terobosan Penyelesaian

\"\"
Polisi dari Polres Mesuji mengecek lokasi TKP bentrok Desa Mekar Jaya Abadi, Register 45, Selasa (20/8). (Imam Husein/Jawa Pos)
KONFLIK yang terus berulang di Mesuji dinilai sebagai bentuk kegagalan negara dalam melindungi hak asasi manusia (HAM). Ketua Dewan Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Iwan Nurdin menyatakan, konflik di kawasan hutan itu juga buntut dari pengabaian hak atas tanah warga. “Konflik (di Mesuji) sudah demikian lama dan setiap saat dapat meletus kembali,” ujarnya. Iwan menyebut persoalan itu sejatinya dapat diselesaikan jika pemerintah berani mengambil langkah terobosan bersama warga. Diawali dengan menyelesaikan persoalan tumpang tindih klaim kawasan hutan, izin konsesi perusahaan, dan tanah garapan warga. “Harus ada ruang penyelesaian bersama,” ujar pria kelahiran Lampung itu. Dia mengakui, penyelesaian sengketa lahan tersebut tidak mudah seiring banyaknya kelompok masyarakat yang terlibat. Pendiri Lokataru Foundation itu meminta pemerintah melakukan pendekatan yang berpihak kepada warga miskin. Tentu dengan mengedepankan pemulihan hak atas tanah yang dikombinasikan dengan pendekatan kesejahteraan dan sosial budaya. Di buku Akses, Relasi, dan Konflik (Oki Hajiansyah Wahab, 2014) disebutkan, ada tiga kelompok yang terlibat konflik di area Register 45 selama ini. Kelompok pertama adalah masyarakat Talang Gunung, Kecamatan Mesuji Timur. Mereka sudah menghuni kawasan itu jauh sebelum area tersebut ditetapkan sebagai kawasan hutan oleh negara. Sejak 1970-an masyarakat Talang Gunung memiliki surat keterangan tanah (SKT) dan bukti pembayaran pajak. Pun, proses permohonan pelepasan tanah masyarakat setempat sudah berjalan sejak 1999. Namun, hingga saat ini tak kunjung selesai. Kelompok masyarakat kedua disebut memasuki Register 45 pada akhir 1997 atau saat krisis ekonomi terjadi. Kelompok itu bernama Moro-Moro. Kelompok tersebut sebenarnya sudah ada sejak 1993. Namun, baru pada 1997 kedatangan mereka kian masif akibat penelantaran tanah yang dilakukan perusahaan pemegang hak konsesi. Sementara itu, kelompok ketiga adalah masyarakat yang datang setelah meledaknya kasus Mesuji pada 2010-2011. Masyarakat tersebut terbagi dalam dua bentuk. Yakni, kelompok masyarakat lama yang berulang-ulang tergusur dari Register 45 dan masyarakat baru yang datang secara bergelombang untuk mendapatkan tanah dengan harga murah dari para spekulan. Iwan menambahkan, pendekatan penyelesaian konflik agraria antara warga, pemerintah, dan perusahaan itu harus dilembagakan tim ad hoc yang dimonitor lembaga pemerintah seperti Komnas HAM dan Ombudsman RI. “Tim itu harus dibuat bersama dan harus ada jangka waktu penyelesaian serta anggaran yang cukup untuk memastikan hal tersebut berjalan,” imbuh dia. Saat dihubungi Jawa Pos kemarin (25/8), Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala BPN Sofyan Djalil mengungkapkan, Register 45 Mesuji termasuk kawasan hutan. “Jadi, kewenangannya ada di menteri LHK. Saya tidak bisa berkomentar,” jelasnya. Sampai berita ini ditulis, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar belum merespons upaya konfirmasi yang dilakukan Jawa Pos. Kepala Biro Humas KLHK Djati Witcaksono mengatakan bahwa sengketa di Mesuji berkaitan dengan tanah objek reforma agraria (TORA) di bawah Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL).
Editor : Ilham Safutra Reporter : (*/tau/c10/ayi) Berita ini telah terbit di jawapos.com, 26 Agustus 2019: https://www.jawapos.com/features/26/08/2019/menyusuri-konflik-abadi-di-tanah-mesuji/

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: